TAPUT- Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing kembali beraksi dengan memecat seorang guru setelah memecat empat PNS lainnya di daerah itu.
Kali ini, bupati disapa Toluto memecat Drs Alpha Simanjuntak MPd yang pernah menjadi Calon Wakil Bupati Taput periode 2009-2014 berpasangan dengan Drs Edward Sihombing MM. Alpha Simanjuntak dipecat sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara No 862/16/BKD/II/2012, Tanggal 15 Maret 2012, tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dasar pemecatan dalam SK disebutkan, Alpha telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Alpa sendiri terakhir berpangkat Pembina VI/a dan bekerja sebagai guru di SMP Negeri I Simangumban, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat dihubungi , Jumat (23/3) melalui ponselnya, Alpha membenarkan dirinya menerima SK pemecatan itu. Ia mengaku kesal dan marah. Menurutnya, Pasal 4 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam SK pemecatan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian hukum. ”Saya tidak mengerti apa hubungan pasal penjatuhan hukuman disiplin ini dengan tuduhan perbuatan yang saya lakukan,” ujarnya. Menurutnya, pengertian bunyi pasal 4 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. ”Saya tidak habis pikir dan merasa sangat aneh, mengapa Bupati memiliki penalaran hukum yang sangat dangkal? Anggaran apa yang saya korupsi dengan status sebagai guru dan berapa nilai nominal yang saya korupsi yang telah merugikan Negara.
Seharusnya itu kan berdasarkan pembuktian hukum dulu,” paparnya. Ia mengakui, tanggal 25 Juli 2011, dia bersama PNS lainnya bergabung dengan elemen mahasiswa dan LSM, menyampaikan aspirasi damai ke Kantor Bupati Taput dan DPRD.
“Saya sebagai PNS yang telah berprofesi sebagai guru selama puluhan tahun, terpanggil untuk menyuarakan segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap guru di daerah ini,” sambungnya. “Apakah perbuatan saya itu salah..? Saya dan teman-teman kan menuntut keadilan, makanya ikut bergabung untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD, sebagai perpanjangan tangan rakyat dalam menyuarakan hak-haknya,” tambah Alpha. Selanjutnya, Alpha menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan pada Pasal 41 ayat (1), bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
“Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB I Ketentuan Umum, bagian pertama Pasal 1 angka 22 disebut, bahwa yang merupakan kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Mana yang saya langgar?” kesalnya. Atas surat pemecatan itu, Alpha mengaku akan melakukan upaya hukum.”Saya sangat keberatan terhadap keputusan Bupati Taput yang sewenang-wenang dan melanggar hak azasi saya. Dan saat ini, saya lagi berembuk dengan keluarga besar dan penasehat hukum untuk mengajukan upaya hukum ke Polres, Polda bahkan sampai ke Mabes Polri di Jakarta.
Karena secara mental dan psikologis, anak-anak dan keluarga besar saya terbebani dan malu mendengar tuduhan yang tidak beralasan ini,” pungkasnya. Sebelumnya, Toluto juga memecat empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerjanya. Yakni, JS, SS dan J br P dan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Taput, Ir Longgam Panggabean. Pemecatan itu karena keempatnya dinilai melanggar disiplin sebab ikuti unjuk rasa tertanggal 25 Juli tahun lalu. Mereka menuntut agar bupati menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan jabatan lama yang sebelumnya dirampas bupati. Namun, hingga keempat PNS tersebut dipecat dari PNS, bupati belum juga menjalankan putusan MA tersebut. (hsl)
sumber : metrosiantar
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda