Penebangan Hutan Terus Berlanjut, Hutan di Taput Terancam Gundul

Written By Unknown on Jumat, 11 Mei 2012 | 04.40


Pemerhati lingkungan hidup Tapanuli Utara (Taput) Ganda Simanjuntak mengatakan, melihat maraknya penebangan hutan yang terjadi di wilayah Taput dikhawatirkan berdampak pada gundulnya hutan di daerah ini.
Bahkan kondisi ini ditenggarai akan menimbulkan terjadi krisis dan kerusakan lingkungan yang berpotensi pada bencana alam.   

"Menurut saya mau ada izin, mau tidak ada izin yang jelas penebangan ini sudah membuat hutan terancam semakin gundul dan akan terjadi kerusakan lingkungan yang sangat berbahaya bagi kehidupan warga, sebab bisa menimbulkan bencana," tandas Ganda Simanjuntak kepada Analisa, Senin, (7/5).

Dia mengatakan, harusnya hutan yang ada saat ini lebih dilestarikan dan dipelihara untuk menjaga kerusakan lingkungan.

"Bukan malah melakukan penebangan secara besar-besaran, kita sangat tidak sepakat dengan hal ini," ucapnya. 

Ganda Simanjutak menyampaikan, pihaknya mengaku heran terhadap pemerintah daerah (Pemda) Taput yang terkesan terlalu gampang mengeluarkan dan memberikan izin penebangan hutan kepada berbagai pihak tanpa mempertimbangan efek kerusakan lingkungan. 

"Harusnya pemerintah daerah melarang warganya agar tidak jor-joran melakukan penebangan, bukan malah memberikan izin untuk melakukan penebangan hutan, ini sangat berbahaya sekali,"ujarnya.

Menurut Ganda, kondisi hutan di wilayah Taput sudah mulai mengalami krisis karena penebangan hutan. Kita harusnya menjaga lingkungan bukan merusak lingkungan. 

Sekretaris Dinas Kehutanan Taput Alkali Purba mengakui, pihaknya memang yang mengeluarkan rekomendasi izin penebengan hutan kepada warga.

"Tapi usulan warga itu disampaikan kepada bupati, kami hanya mengurus berkasnya, sedang yang menandatangi bupati,"ucapnya. 

Dia menyampaikan, usulan itu disampaikan warga dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. 

"Tapi ada syarat-syaratnya, misalnya dilihat dari kemiringan lahan dan ada surat resmi dari camat atau kepala desa yang membenarkan, lahan itu punya warga yang bersangkutan, siapapun warga bisa membuat permohonan izin penebangan,"ucapnya.(

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda